Temukan uang puluhan miliar dan emas 74kg dari penggeledah 12 lokasi, dalam tiga kasus dugaan korupsi


Jabaraktual.com.  Kolaborasi hukum terbesar pertengahan tahun ini berhasil mengamankan aset fantastis senilai lebih dari setengah triliun rupiah. Satuan Tugas Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggelar operasi joint investigation besar-besaran yang membongkar jaringan pencucian uang terkait tiga mega korupsi BUMN sekaligus.

Hanya dalam hitungan hari, penyidik berhasil menyita total aset senilai Rp543,2 miliar dalam bentuk emas batangan dan berbagai valuta asing dari tiga lokasi berbeda di Sentul dan Jakarta Selatan.

Aset bernilai fantastis ini diduga kuat merupakan hasil kejahatan dari tiga klaster kasus korupsi: dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN (BB) yang sempat memicu pemadaman listrik di Sumatra dengan kerugian negara Rp5 triliun, rasuah PT ASABRI & Asuransi Jiwasraya periode 2020–2025, serta penyelesaian utang PT CBS kepada anak usaha Krakatau Steel, PT KNI.

Kronologi Ringkas Penyitaan Aset:

  • Klaster Cipete (Kafe & Money Changer): Operasi bermula di Jakarta Selatan. Penyidik menggeledah Kafe de'Clan Signature dan menyita dokumen serta mata uang asing senilai hampir Rp60 miliar. Operasi berlanjut ke Koin Money Changer dengan menyita 71 barang bukti termasuk uang tunai berbagai valuta senilai Rp7,2 miliar. Tempat-tempat ini disinyalir menjadi instrumen penyamaran (layering) aliran dana.

  • Klaster Sentul (Brankas Koper): Puncak operasi terjadi di sebuah rumah di kawasan Sentul. Penyidik menemukan brankas terkunci berisi 7 koper. Di dalamnya, ditemukan 74 kilogram emas batangan, serta uang tunai pecahan asing sebesar US$4.767.300 dan SG$14.083.800, dengan total nilai di satu rumah ini mencapai Rp476 miliar.

Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Totok Suharyanto, menegaskan bahwa seluruh barang bukti, termasuk dokumen rahasia, perangkat elektronik, telepon genggam, hingga foto keluarga pemilik rumah di Sentul telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

"Saat ini masih dalam proses pendalaman penyidik," ujar Irjen Totok Suharyanto, Kamis (9/7). Pihak kepolisian masih merahasiakan identitas pemilik rumah di Sentul demi pengembangan kasus dan pengejaran aktor intelektual lainnya.

Operasi ini menjadi sinyal kuat bahwa Polri tidak lagi sekadar mengejar pelaku, melainkan fokus pada strategi asset recovery (pemulihan aset) untuk mengembalikan kerugian negara secara maksimal melalui jeratan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).