JABARAKTUAL.COM, BOGOR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bogor, Jumat (28/8/2026). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemotongan upah pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Tim penyidik KPK tiba di Kantor Disdikbud Kabupaten Bogor pada Jumat siang. Proses penggeledahan berlangsung selama lebih dari dua jam dengan pengamanan aparat kepolisian dari Satuan Brimob.
Setelah menyelesaikan penggeledahan, penyidik KPK terlihat membawa dua koper berwarna hitam dari kantor tersebut. Barang-barang yang dibawa diduga berupa dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Barang bukti hasil penggeledahan selanjutnya dibawa menuju Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang tengah dilakukan lembaga antirasuah.
Kasus tersebut merupakan rangkaian penyidikan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan pemotongan upah pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp1,5 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara.
Sehari sebelum penggeledahan Disdikbud, penyidik KPK juga mendatangi dua kantor pemerintah lainnya di Kabupaten Bogor, yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK telah mengamankan uang tunai serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara. Namun, hingga Jumat sore, KPK belum secara resmi mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan pemotongan upah pegawai tersebut.
KPK diperkirakan akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara, termasuk konstruksi kasus dan status hukum pihak-pihak yang terlibat, melalui keterangan resmi. Penyidikan masih berlangsung dan seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

No comments:
Post a Comment